Sertifikasi Halal Kerudung, perlukah?

By | February 20, 2016

Baru-baru ini masyarakat heboh dengan adanya sebuah merk kerudung yang mengklaim bahwa merk kerudung telah mendapatkan sertifikasi halal dari MUI. Sontak saja hal ini membuat masyarakat bingung. Mereka bertanya-tanya apakah kerudung yang mereka pakai selama ini haram, karena tidak ada sertifikasi halal dari MUI. Pro dan kontra pun terjadi dimasyarakat terkait fatwa yang dikeluarkan MUI ini. Bahkan netizen pun mencibir sinis terkait sertifikasi halal yang dikeluarkan MUI untuk sebuah merk kerudung ini.

Sejatinya kerudung adalah sehelai kain yang digunakan oleh kaum perempuan untuk menutup auratnya. Sepanjang kain yang digunakan itu tidak setipis bawang, mempunyai corak yang pantas, dan digunakan secara sopan dan pantas, kerudung tersebut sah-sah saja digunakan walaupun tidak memiliki sertifikasi halal dari MUI. Karena bagi home industri yang memiliki usaha pembuatan kerudung kecil-kecilan tentu saja hal ini menjadi momok tersendiri bagi mereka.

Ada tidaknya sertifikasi halal pada kerudung, diharapkan tidak mengurangi keinginan para kaum wanita untuk menutupi auratnya. Karena wajib hukumnya bagi wanita muslim untuk menutup auratnya. Hendaknya juga wanita muslim benar-benar menutup auratnya dengan benar. Jangan sampai ada lagi istilah Jilbob dan lainnya bagi wanita muslimin yang menggunakan hijab.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.