BPJS, haramkah?

By | December 25, 2020

Entah apa yang terjadi dengan program Pemerintahan yang satu ini, hingga MUI menyatakannya haram. Tentu saja fatwa MUI yang satu ini membuat kaget semua orang dan membuat banyak pertanyaan dimasyarakat. Tapi bukan kali ini saja MUI mengeluarkan fatwa yang mengundang Pro dan Kontra dimasyarakat. Anda tentu masih ingat bahwa sebelumnya MUI juga pernah mengeluarkan Fatwa Haram untuk rokok dan Bank. Tapi entah mengapa berita yang awalnya heboh tiba-tiba hilang begitu saja. Namun tak lama berselang bermunculan Bank-bank syariah.

Hal – hal yang mendasari MUI menyatakan BPJS Haram adalah denda 2% yang dikenakan kepada peserta BPJS yang telat membayar iuran bulanannya, bagaimana pengelolan uang yang begitu banyak serta bagaimana penyimpanannya. Menurut MUI, BPJS mengandung unsur bunga hingga dinyatakan haram. Namun BPJS juga punya alasan sendiri untuk penetapan denda tersebut dan soal penyimpanan dana, menurut BPJS dana tersebut hanya numpang lewat. Karena dana tersebut diputar untuk membayar klaim-klaim biaya kesehatan, kematian, kecelakaan, dan lain –lain. Tapi benarkah hanya itu saja alasannya? Hanya mereka – mereka saja yang tahu.

Fatwa MUI yang satu ini tidak cuma mengejutkan masyarakat, tapi juga mengejutkan Wakil Presiden Yusuf Kalla. Karena program BPJS adalah program Pemerintah yang wajib diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Dan tentu saja hal ini menimbulkan polemic dimasyrakat karena Pemerintah dan MUI seperti tidak sekata dan tidak sejalan. Harusnya pihak Pemerintah dan MUI duduk bersama membahas permasalahan ini agar tidak membingungkan masyrakat.

Tapi apapun alasannya saya harap dalam hal ini tidak ada pihak-pihak yang dirugikan hanya demi keuntungan segelintir orang ataupun kelompok. Karena pada hakikatnya BPJS didirikan untuk mensejahterakan masyarakat bukan malah sebaliknya. Karena masyarakat di Negeri ini sudah sangat susah dengan himpitan perekonomian sekarang. Mudahan saja polemik ini cepat berakhir dengan baik dan masyarakat benar-benar bisa menikmati segala fasilitas yang disediakan oleh BPJS. Dan kiranya BPJS juga bisa terus meningkatkan diri hingga niat awal terbentuknya BPJS dapat tercapai, Amiiiin.

Leave a Reply

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.